Laporkan Linda-Mirza, Warga Bawa Bukti Baru

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Selasa, 5 Juni 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Warga Kota Bengkulu A Sukman Hakim secara resmi melaporkan Paslon Nomor Urut 4 Linda-Mirza ke Panwaslih Kota Bengkulu

GARUDA DAILY – Warga Jalan Kampar Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu A Sukman Hakim secara resmi melaporkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 Nomor Urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza ke Panwaslih Kota Bengkulu, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa 5 Juni 2018.

Sukman didampingi dua orang warga lainnya yang siap menjadi saksi tersebut mengatakan, dirinya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Linda-Mirza lantaran memasang APB berupa stiker di sarana dan pra sarana publik atau di tiang-tiang listrik.

“Pemasangan stiker tersebut diduga dilakukan oleh tim mereka di Jalan Adam Malik Pagar Dewa, 3 Juni kemarin, sekitar pukul jam 11 malam,” kata Sukman.

Lanjutnya, ia juga membawa bukti-bukti baru, berupa foto terbaru tiang listrik yang masih ditempeli stiker Paslon Nomor Urut 4.

Seperti diberitakan sebelumnya, Linda-Mirza diduga melanggar PKPU pasal 26 ayat (1), dimana disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; dan/atau i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.

Kemudian disebutkan pada ayat (2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment