Ketua Panwaslih: Perusak Baliho Paslon Bisa Dipenjara 6 Bulan

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Senin, 2 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Terkait sering Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilwakot Bengkulu 2018 yang kerap dirusak oknum tak bertanggungjawab belakangan ini cukup membuat prihatin kita terhadap gelaran Pilwakot kali ini.

Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menegaskan jika kedapatan/terbukti melakukan tindakan perusakan APK akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.

“Kita tetap menindak lanjuti masalah  APK yang rusak tersebut. Apakah APK tersebut unsur kesengajaan atau paktor bencana alam. Makanya kami himbau kepada masyarakat yang melihat kejadian perusakan APK itu silahkan datang atau laporkan ke Panwaslih. Karena tindakan ini harus diberi efek jera,” kata Rayendra saat dihubungi via telepon.

Rayendra menambahkan, masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Panwaslih tindakan perusakan APK. Tetapi tindakan yang dimaksud apabila terdapat dugaan perusakan secara sengaja.

Jika kerusakan yang terjadi karena faktor bencana alam, seperti terkena angin hingga rusak dan roboh, dapat dilaporkan ke KPU.

Rayendra pun berharap tahapan kampanye di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan damai, tanpa adanya indikasi tindakan yang tidak sportif. Jangan sampai hanya gara-gara pilihan yang tidak sama, dapat berurusan dengan aparat hukum.

“Masyarakat perlu waspada terhadap oknum atau sekelompok orang yang berniat mengacaukan pelaksanaan Pilkada dengan mengadu domba Paslon secara sengaja dengan melakukan perusakan APK,” demikiannya. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment