Ketua DPRD Lebong Divonis Satu Bulan dan Denda 1000 Rupiah

GARUDA DAILY - Selasa, 17 Oktober 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sebelumnya Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penamparan terhadap dr. Ide, yang merupakan dokter intership di RSUD Lebong oleh Polres Lebong.

Penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengumpulkan barang bukti. Ketua DPRD Lebong resmi ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 352 KUHP yang berbunyi “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang di pimpin Zephania, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa Teguh Eko Purwoto dijatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp1.000. Hakim tidak meminta untuk menjalani hukuman tersebut, tetapi memberikan hukuman percobaan selama tiga bulan.

“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan di jalankan. Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, karena terpidana tersebut dipersalah gunakan, dengan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir, selama tiga bulan ke depan,” katanya sambil membacakan Vonis di depan terdakwa.

Vonis tersebut diberikan karena terdakwa, dinilai telah melanggar pasal 352 KUHP.

“Selain itu, saudara terdakwa Teguh kami bebankan biaya denda sebesar Rp1.000 rupiah,” Tutup majelis sambil mengetuk palu sidang tanda sidang ditutup. [CW1]

BACA LAINNYA


Leave a comment