Kasus Penamparan Ketua DPRD Lebong ke Meja Hijau

GARUDA DAILY - Senin, 16 Oktober 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Demo Somalia menuntut Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto mundur

GARUDA DAILY – kasus penamparan terhadap dr. Ide yang dilakukan oleh Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto, sepertinya akan terus berlanjut hingga ke persidangan. Hal tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum dari dr. Ide, Hendri Awansyah.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan mereka dengan pihak Polres Lebong 12 Oktober 2017 lalu, kasus tersebut akan tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Bahkan, dirinya memastikan seluruh bukti yang dimilikinya, mulai dari bukti visum maupun keterangan beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian, dinilai sudah cukup untuk menjerat Teguh.

“Kata pihak Polres Lebong ini hanya tinggal menunggu hasil gelar perkara saja. Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Atas kasus ini juga, merupakan pembelajaran bagi seluruh petinggi-petinggi di negeri ini. Jangan sampai karena ada jabatan, mereka justru malah menyalahgunakan jabatan tersebut,” ujarnya, Minggu 15 Oktober 2017.

Dirinya juga menepis informasi mengenai adanya permohonan itikad perdamaian yang dilayangkan pihak Teguh kepada kliennya. Baik secara langsung maupun dirinya selaku kuasa hukum dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini belum ada dari pihak terlapor untuk mengadakan perdamaian terhadap pelapor. Yang jelas, apabila mereka ingin mengajukan perdamain kita tetap welcome. Namun, proses hukum harus tetap berlanjut,” demikian Hendri.

Terpisah, setelah sekian lama, akhirnya Polres Lebong memberikan sedikit keterangan resmi terkait kasus tersebut. Rencananya, Selasa 17 Oktober 2017 (besok) akan di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Terakhir kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (Teguh, Red) sebelum dilakukan persidangan di pengadilan,” kata Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah.

Dalam hal ini, dirinya belum berani berkomentar banyak atas status hukum yang menjerat Teguh. Namun, setelah dilaporkan penamparan kepada wilayah hukumnya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh saksi atas kasus tersebut.

“Kita tetap profesional dan menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya kok. Jadi, Kita lihat saja nanti, bagaimana hasil persidangannya di pengadilan,” singkat Yosril. [CW1]

BACA LAINNYA


Leave a comment