‘Kades 3 Serangkai’ Diberhentikan 6 Bulan

GARUDA DAILY - Kamis, 24 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – ‘Kades Tiga Serangkai’ yang sempat menghebohkan jagad dunia maya lewat videonya bersama wanita beberapa waktu lalu akhirnya dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

Ketiga kepala desa tersebut, yakni Kades Renah Gajah Mati (RGM) II Arpandi, Kades Muara Dua Lison dan Kades Kayu Elang Rigun dikenakan sanksi pemberhentian selama enam bulan.

“SK pemberhentian sementara waktu sudah kita terima kemarin dan sudah ditandatangani bupati dan sudah kita berikan ke kecamatan agar diturunkan ke desa masing-masing,” kata Kabid Pemerintahan Desa Arlan Aksa, Kamis 24 Agustus 2017.

Menurut dia, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Permendes Nomor 22 Tahun 2015.

“Skorsing pemberhentian sementara waktu sudah langkah yang tepat,” tukasnya.

Meski hanya diberikan sanksi 6 bulan dan masa hukumannya sudah selesai, bukan berarti ketiga kades tersebut mulus diangkat lagi jadi kades. Sebab pengembalian posisi kades itu akan dipertimbangkan.

“Apabila selama 6 bulan ke depan mereka membuat kekacauan dan membuat ulah, jelas tidak akan dilantik lagi, kecuali sebaliknya,” ujar Arlan.

Terpisah, Wakil BPD RGM II Sadra menyayangkan sanksi yang diberikan terlalu ringan, dari apa yang sudah diperbuatnya mempermalukan desa dan Kabupaten Seluma.

“Jelas Keputusan ini sangatlah ringan, sejauh ini keputusan ini belum sampai ke BPD. Justru baru mendengar, untuk langkah selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat banyak,” kata Sadra saat dikonfirmasi wartawan media ini via telepon. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment