Jadi Mantan Napi Pencemaran Nama Baik, Ini Klarifikasi Ahmad Zarkasih

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Selasa, 6 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Balon Wakil Walikota Bengkulu Ahmad Zarkasih (kiri) dan Balon Walikota Bengkulu Helmi Hasan (kanan)

GARUDA DAILY – Bakal calon Wakil Walikota Bengkulu Ahmad Zarkasih menanggapi pemberitaan sejumlah media online lokal tentang statusnya sebagai eks narapidana (Napi) pencemaran nama baik.

Baca Ini Ahmad Zarkasih, Mantan Napi Yang Maju Bersama Erna Sari Dewi

Menurut dia, apa yang dilakukannya pada saat itu merupakan upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan pihak eksekutif. Namun sayang saat itu aparat penegak hukum belum bersahabat dengan upaya pemberantasan korupsi. Tidak lantas mengusut indikasi penyimpangan, malah dirinya dilaporkan balik dan dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.

Berikut klarifikasi lengkap Zarkasih:

“Sebagai anggota DPRD termuda pada periode 1999-2004, saya dikenal banyak kalangan termasuk media kala itu sebagai anggota yang sangat kritis terhadap berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan termasuk berbagai indikasi penyimpangan keuangan negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang terjadi di lingkungan sekretariat DPRD dimana saya berada,” kata Zarkasih.

Ia menambahkan,

“Kronologis proses hukum terhadap kasus pencemaran nama baik Walikota Chalik Effendi, adalah ketika saya mengungkap kasus dugaan korupsi yaitu dugaan penyimpangan anggaran pengadaan buku sekolah (SD) dimana telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp1,5 miliar dan dugaan kerugian negara tersebut telah diperkuat dari hasil audit investigasi dari BPKP,”

Lanjutnya,

“Tetapi saat itu aparat penegak hukum belum bersahabat dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena terhadap kasus dugaan korupsinya tidak diproses tetapi justru saya dilaporkan oleh Walikota Chalik Effendi terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan pencemaran nama baik,”

“Seharusnya ketika terdapat dua kasus tersebut aparat penegak hukum memproses kasus dugaan korupsi terlebih dahulu, jika tidak terbukti baru dilakukan proses hukum terhadap kasus pencemaran nama baik. Tapi begitulah potret penegakan hukum saat itu yang sangat sarat kepentingan. Akhirnya saya secara tidak adil divonis melakulan pencemaran nama baik walikota,” imbuh Zarkasih.

Sementara kasus dugaan korupsi walikota diendapkan, sambung Zarkasih, sampai sekarang tidak ada prosesnya.

“Tetapi publik ketika itu sangat antusias memberikan dukungan moril terhadap saya karena saya dianggap sebagai pejuang anti korupsi walaupun mesti harus menghadapi resiko di balik jeruji besi selama satu bulan,” ujar dia.

“Bahkan ketika saya dieksekusi saya diantar oleh mahasiswa dan masyarakat penggiat anti korupsi dengan tetap memberikan support bahwa saya sebagai sosok wakil rakyat pejuang anti korupsi. Dan yang sangat mengharukan buat saya ketika itu adalah pihak petugas lapas justru mempersilahkan saya untuk beristirahat di rumah sakit saja dan saat itu saya di lapas hanya menjalani selama beberapa hari saja,” demikian Zarkasih. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment