Ironi Hukum, Niat Ungkap Pungli, Wali Murid SDN 7 Kota Bengkulu Justru Jadi Terdakwa

NEWS - Kamis, 25 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 25/10/2018

GARUDA DAILY – Niat baik ungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 7 Kota Bengkulu, seorang ibu rumah tangga inisial ISM justru duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik kepala sekolah. Sebuah ironi hukum.

Bermula dari ISM yang mengungkap dugaan pungli dan diberitakan sejumlah media massa. Tak terima, Kepala SDN 7 Priyanti melapor ke Polres Bengkulu karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dan kini ISM harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terhadap kasus ini, Kuasa Hukum ISM, Usin Abdisyah Putra Sembiring menilai ada yang aneh. Menurutnya perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sumir.

“Ini tidak bisa menjadi kategori pencemaran nama baik jika memang fakta pungutan liar itu ada,” kata Usin.

Seharusnya, lanjut Usin, laporan pungli itu diproses oleh DPRD, Inspektorat, Kejaksaan atau Kepolisian bahkan KPK. Namun justru pelapor pungli yang diproses hukum.

“Jika terbukti ada pungutan liar dan itu melanggar aturan, maka gugur dugaan pencemaran nama baiknya, namun jika tidak terbukti adanya pungutan liar, maka pencemaran nama baik dapat dikenakan kepada terdakwa,” ujar Usin.

Baca DPRD Kota Bengkulu Tampung Aspirasi Wali Murid

Dugaan pungli di SDN 7 sempat dibawa ke DPRD Kota Bengkulu. Senin 23 April 2018 lalu, terdakwa dan puluhan wali murid menyambangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungli dan intimidasi kepada siswa.

Wali murid merasa terbebani dengan adanya pungutan Rp5 ribu per minggu, dengan alasan untuk membayar guru honor dan pembangunan Musala sekolah.

“Kepsek pungut Rp5 ribu per minggu dan anak kami diintimidasi kalau tidak bayar, anak kami tidak dapat rapor. Ini sudah berjalan setahun sejak Kepsek itu diganti,” ungkap terdakwa.

Padahal, menurut dia, ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun pihak sekolah beralasan dana BOS tidak lagi mencukupi untuk membayar guru honor, makanya dibebankan kepada siswa.

Belum lagi rencana kepsek untuk membayar guru honor sempoa, yang lagi-lagi akan dibebankan kepada siswa.

“Kok dibebankan ke kami, itukan sudah ada dananya semua. Kami merasa dirugikan, itu sudah merupakan pungutan liar,” kata terdakwa lagi.

Baca Bahas Pungli, DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Guru dan Warga

Terhadap hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan, akan mengklarifikasi laporan wali murid ke pihak sekolah. Namun ditegaskannya bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk meminta sumbangan apapun itu yang membebani siswa.

“Kepala SDN 07 dan Dinas Pendidikan akan kami panggil, jika terbukti pungli, kami minta kepsek tersebut diganti,” tukas Kusmito waktu itu. [9u3]

Sumber: Bengkulutoday.com

BACA LAINNYA


Leave a comment