Huru-hara Deklarasi Perang Dunia ke-III

OPINI - Selasa, 19 April 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Kiki Vita Apriani*

Negara Superpower atau negara Adidaya masih memegang eksistensi tinggi di percaturan politik dunia. Sehingga selalu menjadi perebutan di banyak negara bahkan di semua negara, apalagi di negara maju. perdebatan konflik dan deklarasi perang dunia ke-III menjadi titik fokus negara adidaya.

Sebelum perang dunia ke-II negara superpower ada 3 yaitu, Amerika Serikat, Uni Soviet dan Britania Raya. Namun, setelah perang dunia ke-II Uni Soviet dan Britania raya pecah, sehingga menanggalkan sematan negara superpower yang telah disandangnya. Oleh sebab itu, satu-satunya negara adidaya atau superpower ialah negara Amerika Serikat, dengan kata lain percaturan politik dunia ada di bawah kendali Amerika Serikat.

Pecahnya Uni Soviet dan Britania Raya membuat negara-negara baru, termasuk negara Rusia. Negara Rusia adalah negara pecahan dari Uni Soviet. Sehingga, menjadi ancaman besar jika negara ini tumbuh, berkembang dan memiliki banyak persekutuan, karena akan mengancam eksistensi negara Adidaya. Negara adidaya ini memegang kendali dalam organisasi NATO atau Pakta Pertahanan Antlatik Utara.

NATO ialah organisasi militer yang di bentuk dalam rangka menjaga kedamaian negara Eropa barat. Berdasarkan perjanjian antara kedua pihak yang bersekutu pada perang dunia ke-II, NATO sebagai organisasi militer penjaga perdamaian tidak boleh melebarkan kekuasaan kearah timur, sehingga negara pecahan dari Uni Soviet berdasarkan perjanjian tersebut tidak ikut dalam ke anggotaan NATO.

Salah satu penyebab perang antara Rusia dan Ukraina ialah isu mengenai Ukraina yang akan bergabung menjadi anggota NATO, sedangkan NATO dibawah kendali penuh Amerika Serikat.

Isu sentris yang beredar membuat Rusia khawatir tentang benteng pertahanan dari negara adidaya. Isu semakin mengguak dan menyebabkan Rusia merasa terancam.

Ukraina bisa di katakan halaman belakang negara Rusia, sehingga ketika Ukraina berkeinginan bergabung menjadi anggota NATO, membuat Rusia kehilangan benteng pertahanan terhadap negara keanggotaan NATO. Jika terulang kembali perang dunia yang telah pernah terjadi maka, Rusia akan menjadi negara yang terinvansi.

NATO melakukan ekspansi ke negara timur. Tujuan ekspansi yang dilakukan oleh NATO melanggar perjanjian dan telah menjebol salah satu pertahanan Rusia jika terjadi perang dunia. Sehingga Rusia mengambil tindakan invansi ke Ukraina dengan tujuan untuk membatalkan Keikut sertakan Ukraina menjadi anggota NATO.

Sejak Rusia memulai invasinya ke Ukraina pada 24 Februari, Moskow telah berusaha keras untuk menyensor situasi dan menghentikan warganya untuk dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi. Moskow juga melarang media untuk menggambarkan invansi Ukraina sebagai perang, dan memilih istilah “oprasi khusus” untuk menjaga kestabilan masyarakat Rusia, akibat tindakan yang di lakukan.

Deklarasi perang yang di umumkan oleh presiden Rusia ialah bentuk penjagaan dan pertahanan untuk negara Rusia, namun di samping itu memikirkan hak dasar rakyat seperti hak untuk hidup demi menyelamatkan negara adalah hal yang perlu di pertimbangkan.

Negara berkewajiban melaksanakan hak asasi manusia sebagai wujud dari pelaksanaan aturan internasional yang telah menjadi aturan khusus di setiap negara. Jauh dari kata pertahanan, akan banyak sekali jiwa-jiwa yang meninggalkan keluarga demi mempertahankan negara, ada banyak jiwa-jiwa yang merelakan rumah, pendidikan dan lain-lain untuk mentaati peraturan pemerintah, jika invansi ini terus dilakukan. Damai adalah opsi paling tepat untuk negara Ukraina dan Rusia sebagai negara yang memiliki banyak kesamaan, dan sama-sama negara pecahan Uni Soviet.

Seruan perdamaian digaungkan oleh seluruh masyarakat dunia, karena perang dunia akan berdampak pada semua sektor kehidupan. Puluhan jiwa akan meninggal, kerusakan akan semakin banyak, dan lain-lain. Akan berdampak pada perekonomian seluruh dunia, perdamaian antar bangsa, geopolitik akan timpang. Dan tujuan dari semua yang telah di ciptakan adalah mempatenkan satu negara sebagai negara adidaya dengan kekuatan superpower, yang akan dengan leluasa menginvansi negara-negara lain, dan akan berdampak pada pengendalian dunia oleh satu negara.

Akibat invansi yang dilakukan Rusia ke Ukraina membuat negara-negara barat memberi sanksi internasional kepada Rusia. Negara-negara barat ini dianggap telah menggunakan standar ganda pada negara yang sedang terjadi invansi lainnya. Ini semakin menunjukkan keberpihakan negara-negara barat kepada suatu negara dalam menjalan misi yang telah dirancang agar menjadi satu-satunya negara adidaya.

*Penulis adalah Mahasiswi IAIN Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment