Hukuman Mati Menanti Pembunuh Satu Keluarga di Curup

NEWS - Senin, 14 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tersangka pembunuhan satu keluarga di Curup saat digelandang ke Mapolda Bengkulu

GARUDA DAILY – Hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti tersangka pembunuh satu keluarga di di RT 08 RW 03 Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Sabtu 12 Januari 2018.

Dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Senin 14 Januari 2018, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung mengatakan, untuk sementara tersangka dijerat pasal 340, 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolda.

Diungkapkan juga bahwa, tersangka telah merencanakan untuk membunuh korban sejak lebih kurang satu bulan yang lalu.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil meringkus Jamhari Muslim di Manna, Bengkulu Selatan, saat hendak keluar dari penginapan, Senin 14 Januari 2018. Jamhari diketahui akan kabur ke Krui, Lampung.

Baca Pembunuh Satu Keluarga di Curup, Sakit Hati Ditolak Rujuk

Jamhari yang tak lain merupakan mantan suami korban nekat melakukan itu lantaran sakit hati, karena permintaan rujuk ditolak mantan istri.

“Tidak mau dia diajak rujuk, kesal saya, saya pukul pake balok,” katanya.

Kepada polisi, Jamhari mengaku memang sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa mantan istri, Hasnatul Laili. Namun dikarenakan kedua putri Hasnatul mengetahui perbuatannya, maka ikut dihabisi juga nyawa kedua anak tak berdosa tersebut.

Pelaku menghabisi korban pakai balok dan mencekik korban menggunakan kabel. Usai menghabisi nyawa ketiga korbannya, pelaku sempat membawa beberapa barang berharga milik korban, diantaranya handphone, cincin dan gelang. Namun untuk handphone oleh pelaku dibuang ke sungai.

Halaman selanjutnya

BACA LAINNYA


Leave a comment