Helmi Hasan Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Kamis, 15 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Setelah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu berkesimpulan untuk menghentikan penanganan atas laporan dari Puskaki Bengkulu. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Helmi Hasan yang melakukan mutasi pada akhir masa jabatannya sebagai walikota Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad kepada pewarta media ini usai melaksanakan rapat dengan Gakkumdu.

“Berdasarkan hasil rapat perlu kami sampaikan, pertama laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” samapainya.

Lanjut Rayendra, terhadap dugaan adanya kesalahan prosedur administrasi tentang pemerintahan yang diduga dilakukan oleh terlapor (Helmi Hasan) tersebut bukan menjadi kewenangan Panwaslih.

“Untuk membuktikan kebenaran dokumen administrasi pemerintahan tersebut itu bukan menjadi kewenangan Panwaslih. Dengan demikian kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dugaan kesalahan pelanggaran pemilihan,” tegasnya.

Rayendra pun menegaskan untuk membuktikan sebuah dokumen administrasi pemerintahan bukanlah menjadi kewenangan Panwaslih.

“Silahkan ditafsirkan sendiri kemana untuk menguji kebenaran dokumennya itu, kalau seandainya ada pihak yang merasa ada dokumen administrasi yang menyalahi prosedur misalkan, itu bukan di Panwaslih,” tegasnya.

“Karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran maka dihentikan. Kalau dihentikan di Panwas, tidak ada rekomendasi (ke KPU),” tukas Rayendra. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment