Harus Jaga Netralitas, Selfi Dengan Paslon Saja PNS Dilarang

PILWAKOT BENGKULU 2018 - Kamis, 10 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Terkait peraturan terkait mengatur apakah ASN/PNS di Kota Bengkulu diperbolehkan ikut kampanye atau tidak termasuk hal lainnya yang berkaitan dengan gelaran Pilwakot Bengkulu tahun 2018.

Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menjelaskan kalau hal tersebut telah diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun 2019.

“Tidak ada, PNS tidak boleh kampanye. Surat Menpan yang kemarin tanggal 27 Desember 2017 tidak memperbolehkan PNS. Dan itu, harus dijaga netralitasnya. Selfi dengan calon saja tidak boleh, selfi menngerakan tangan mengikuti simbol dari calon itu tidak boleh,” jelas Rayendra, Rabu (9/5/2018).

Rayendra pun menegaskan kalau tidak ada peraturan yang mengatakan PNS boleh ikut berkampanye atau pun jadi Timses.

“Tidak ada, PNS tidak boleh ikut berkampanye, tidak boleh menjadi tim sukses,” ujarnya.

Kemudian, Rayendra pun mengatakan jika ditemukan adanya PNS yang mengkampanyekan suatu Paslon, pihaknya pun akan mengambil tindakan dan langkah tegas.

“Jika kedapatan akan kita tindak lanjuti karena mereka melanggar dari aturan ASN itu sendiri,” tandasnya. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment