Giliran PH Husni Thamrin, Minta Polda Bengkulu Periksa Nama-nama Yang Terlibat Kasus Korupsi BBM

GARUDA DAILY - Senin, 17 Juli 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Terkait kasus BBM anggota DPRD Seluma periode 2014-2019, saat ini Penasihat Hukum (PH) Husni Thamrin, Daniel Emerson telah menyelesaikan hasil kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract). Pengkajian secara komprehensif tersebut kami lakukan bersama-sama dengan ahli hukum yang juga akademisi. Hasil kajian tersebut telah dituangkan dalam surat yang kami tujukan kepada Kapolda Bengkulu.
Dalam surat tersebut telah di uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana tersebut. Surat tersebut telah kami tembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik), KPK, Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda Dan Kabid Propam Polda Bengkulu serta instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat maupun di Bengkulu.

“Hal ini kami lakukan semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum, semua pihak atau pihak lainnya yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut untuk juga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan proses peradilan sebagaimana yang telah dilalui oleh klien kami dan kawan-kawan yang telah dihukum tersebut,” ujar Daniel Emerson saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin 17 Juli 2023.

Daniel menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dengan demikian segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Salah satu wujud Negara hukum tersebut adalah berlakunya asas equality before the law (semua orang sama atau setara dihadapan hukum). Maka oleh karena itu penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu harus kembali membuka penyidikan terhadap perkara ini dan menetapkan pihak lainnya yang telah kami uraikan dalam surat terebut sebagai tersangka.

“Kami selaku kuasa hukum dan beberapa ahli hukum dari salah satu universitas di Indonesia telah mempelajari dan menelaah putusan pengadilan tersebut dengan sangat detail dan teliti sehingga kami berharap penyidik tidak akan kesulitan lagi untuk segera melakukan penyidikan kembali terhadap kasus ini. Apalagi penyidik tidak perlu lagi susah payah menemukan tindak pidananya karena semua sudah disebutkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian tentunya kami yakin penyidik pada direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu segera akan membuka kembali penyelidikan terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan dan demi tegaknya hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sudah nyata dan jelas. Sebagai penegak hukum akan terus memperjuangkan keadilan terhadap klien kami sampai dengan pihak lainnya yang telah kami uraikan dalam surat ini dihadapkan ke persidangan sebagaimana yang telah dilalui oleh klien kami.

Hal ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan alat bukti didepan persidangan maka pihak lainnya yang perannya dalam perkara ini telah kami uraikan dalam surat tersebut dan merupakan pihak-pihak yang bersama-sama dan turut serta melakukan tindak Pidana Korupsi, dengan demikian harus ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi ini.

“Kami sebagai advokat demi tegaknya hukum dalam perkara ini siap untuk bekerjasama dengan penyidik apabila dibutuhkan demi membuat terang perkara ini. Dan tentunya kami juga terus akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang surat ini kami tembuskan agar dapat bersama-sama memantau jalannya perkara ini,” tutupnya.

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment