DPT Lima Surat Suara TPS 5 Napal Berbeda, DPK Kabupaten 9 Orang

KABAR DAERAH,SELUMA - Senin, 19 Februari 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kembali ada kejanggalan pada TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap surat suara terdapat perbedaan, yang mana DPT untuk DPRD Kabupaten Sebanyak 259 dan DPT untuk DPR RI sebanyak 236.

Menariknya, dari jumlah DPT yang melakukan pencoblosan untuk DPRD  kabupaten sebanyak 222 dan pada DPR RI sebanyak 217. Sedangkan pada DPTB untuk DPRD Kabupaten ada dua orang yang sama dengan surat suara lainnya. Namun, pada Daftar Pemilih Khusus ( DPK) DPRD Kabupaten itu sebanyak 9 pemilih, sedangkan untuk DPK Provinsi ada 12 pemilih berbeda lagi dengan DPK DPR RI sebanyak 17 pemilih. Sehingga DPK yang di klaim oleh Bawaslu dan KPU sebanyak tiga orang tersebut tidak sesuai dengan data yang ada.

Pantauan media ini dilapangan, bahwa rekomendasi Bawaslu dan KPU terkait PSU hanya untuk surat suara Presiden hingga Provinsi dan tanpa melibatkan surat suara Kabupaten itu tidak lah sah. Apa lagi surat yang dikeluarkan oleh KPU Seluma tersebut tidak di cantumkan keterangan PSU lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Henri Arinda mengatakan, ada satu TPS di Seluma yang akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yaitu TPS 5 Kelurahan Napal, Kabupaten Seluma.

PSU ini dilakukan karena adanya tiga orang pemilih dari luar DPT di luar domisili melakukan Pemilihan di TPS lima Kelurahan Napal.

Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu ini telah melewati proses klarifikasi. Kemudian, KPU Seluma telah memanggil KPPS untuk menyampaikan perihal PSU di TPS tersebut.

“PSU akan dilakukan 22 Februari ini. Untuk 4 kotak suara, batas DPRD Provinsi,” kata Hendri.

Terpisah, ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan, jika rekomendasi dari Bawaslu tersebut berdasarkan hasil pemantauan Pengawas TPS. Yang kemudian dituangkan dalam berita acara.

“Kalau regulasi berapa surat suara yang harus pemilihan suara ulang. Itu ada diberita acara KPPS. Kalau tidak surat suara yang kurang, itu tidak bisa dianulir,” Kata Gandi.

Penulis: Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment