DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengelolaan Barang Daerah

GARUDA DAILY - Senin, 24 Juli 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna agenda pembahasan pengelolaan barang daerah yang dilaksanakan, Senin, (24/07/2023).

Dalam rapat itu sejumlah dewan hadir lebih dari separuh sehingga cukup memenuhi quorum untuk mengambil keputusan. Rapat membahas laporan hasil pembahasan Komisi II, dan fasilitas dari Mendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

“Hari ini komisi II menyampaikan laporan terhadap hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri mengenai perubahan peraturan peraturan daerah,” kata Jonaidi.

Pada pasal 80d berbunyi mantan pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan yang telah tercantum.

Aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

“Dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya. Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar,” tutup Jonaidi. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment