Dewan Seluma Terancam Susul Sekwan Jadi Tersangka

NEWS - Senin, 24 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto menegaskan, kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017, tidak terhenti di Sekwan inisial ES atau Eddy Soepriadi saja.

Sejumlah anggota DPRD Seluma yang disebut-sebut dan diduga turut menerima aliran dana yang dikorupsi besar kemungkinan juga akan menjadi tersangka. Namun itu baru dilakukan setelah sidang ES selesai digelar.

Baca juga Kuasa Hukum Sebut Ada Delapan Dewan Seluma Terima Aliran Dana Korupsi Anggaran BBM

“Untuk anggota dewan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut, hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA inilah menjadi acuan kita untuk menetapkan para anggota dewan,” ujar Dedy.

Sebelumnya, ES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 2 Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan Dedy, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.

“Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana, itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Baca juga Sekwan Seluma Tersangka

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang telah lebih dulu diproses, Made Sukiade, pernah menyebutkan setidaknya ada delapan orang anggota DPRD Seluma yang turut menerima aliran dana korupsi tersebut.

Bahkan dirinya sudah meminta penyidik Polda Bengkulu untuk kembali mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk menerima aliran dana.

“Itu seperti anggota-anggota dewan kurang lebih delapan orang, itu menerima aliran dana termasuk Sekwan Seluma. Secara hukum semua yang menerima aliran dana tidak ada toleransi,” tegas Made.

Dia meminta tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Kendati sudah ada yang mengembalikan dana tersebut, namun tidak menghapus tindakan pidananya.

“Proses hukum tidak adanya pilih tebang, bukan tebang pilih, jangan dipilih dulu baru ditebang. Sekarang kita akan fight dengan pihak polda, walaupun saat ini anggota-anggota dewan sudah mengembalikan temuan, tapi tidak menghapus pidananya terhadap orang yang menerima aliran dana tersebut. Jangan ada anak tiri dan anak kandung dalam proses penegakan hukum,” ujar Made. (Red)

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

BACA LAINNYA


Leave a comment