Sekwan Seluma Tersangka

NEWS - Senin, 24 Agustus 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu

GARUDA DAILY – Sekretaris DPRD Seluma (Sekwan) inisial ES atau Eddy Soepriadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 2 Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu. Terkait kasus kegiatan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017.

Dikatakan Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.

“Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana, itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Baca juga Kasus Korupsi Anggaran BBM di DPRD Seluma Jangan Terhenti di PPTK dan Bendahara

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, dua orang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, keduanya adalah Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni. (Red)

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

BACA LAINNYA


Leave a comment