Covid-19 Mereda, Postur APBN Berubah?

OPINI - Kamis, 26 Mei 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Andi Williansyah*

APBN tahun 2022 telah berjalan memasuki bulan Mei, postur APBN tahun 2022 saat ini dapat terlihat dari tabel di bawah ini:

Sebagai informasi bagi masyarakat, Kementerian Keuangan telah menyampaikan realisasi pendapatan dan realisasi belanja negara dalam APBN tahun 2022. Laporan Kementerian Keuangan menunjukkan periode kuartal I realisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak tercatat cukup baik, yakni sebesar Rp322,5 triliun dan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp99,1 triliun. Sehingga total penerimaan negara kuartal I sudah mencapai Rp421,6 triliun atau sebesar 22,84 persen dari APBN.

Untuk belanja negara di kuartal I telah mencapai Rp490,6 triliun, ini adalah 18,1 persen dari total APBN yang akan dibelanjakan tahun ini. Di mana belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp150 triliun (15,9 persen dari APBN), belanja non K/L mencapai Rp164,2 triliun (16,4 persen dari APBN), sedangkan transfer ke daerah dan dana desa telah terealisasi sebesar Rp176,5 triliun atau (22,9 persen). (Sumber Kementerian Keuangan RI).

Dari penjelasan realisasi di atas, APBN tahun 2022 tersebut dapat diketahui sampai saat ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam postur APBN tahun 2022 kita ketahui bersama bahwa pemerintah mengalokasikan dana APBN dari belanja negara sangat besar untuk penanganan pandemi Covid-19, baik itu berupa biaya pemberian vaksinasi kepada masyarakat, biaya penanganan rumah sakit untuk pasien yang terpapar, dan juga bantuan untuk masyarakat yang terdampak berupa bantuan sosial (bansos) yang diberikan untuk bisa meningkatkan belanja masyarakat karena terbatasnya mobilitas.

Memasuki akhir semester I ini, dapat kita rasakan bahwasanya Covid-19 sudah mulai mereda sehingga dapat kita simpulkan anggaran penanganan pandemi perlahan memungkinkan untuk dapat beralih ke fungsi lain. Selain Faktor utama penurunan wabah Covid-19, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dijadikan alasan perlunya perubahan postur APBN, yaitu saat ini timbul beberapa risiko lain seperti risiko inflasi dan menjaga daya beli masyarakat dari inflasi tersebut, serta ketegangan Geopolitik Global saat ini yang dapat mempengaruhi kondisi ekonomi.

Faktor berikutnya yang mungkin adalah Indonesia akan memasuki tahun-tahun politik di tahun 2023 dan 2024, mendekati tahun tersebut sangat jelas dibutuhkan anggaran biaya politik yang sangat besar, sehingga memungkinkan diambil kebijakan perubahan dalam APBN guna memenuhi anggaan politik tesebut. Selain itu dari postur APBN pada tabel dapat kita ketahui bahwa defisit anggaran terhadap PDB adalah sebesar 4,85 persen.

Dari faktor-faktor tersebut di atas mungkin menjadi sebagian alasan untuk pemerintah akan melakukan perubahan postur APBN pada semester II tahun 2022 ini. Hal tersebut juga sesuai dengan statement Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam wawancara dengan televisi swasta, Selasa (11/5/2022). “Postur APBN-nya berubah. Nah, dalam dua bulan ke depan kami akan bicara dengan DPR, kami sudah bicara di sidang kabinet bagaimana postur APBN pada 2022 ini akan bergerak berubah,”.

Semoga semua kebijakan yang diambil dalam perubahan postur APBN ke depannya merupakan kebijakan fiskal yang terbaik bagi negara kita tercinta ini sehingga defisit anggaran terhadap PDB dapat berkurang.

*Penulis adalah APK APBN Ahli Muda Kemenag Bengkulu Selatan

BACA LAINNYA


Leave a comment