Besok, Gubernur Bengkulu Beri Keterangan Sebagai Saksi ke KPK

NEWS - Minggu, 17 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi ke KPK RI, Senin, 18 November 2021. Begitu juga dengan Bupati Kaur Gusril Pausi.

Keduanya dipanggil KPK terkait kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat EP (Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo). Total tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain Edhy, yakni SAF (Safri) Stafsus Menteri KKP, APM (Andreau Pribadi Misanta) Stafsus Menteri KKP, SWD (Siswadi) Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), AF (Ainul Faqih) Staf Istri Menteri KKP, dan AM (Amiril Mukminin) dari kalangan swasta, serta pemberi suap SJT (Suharjito) Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal ini.

“Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1), Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” kata Ali dilansir media ini dari RMOL Bengkulu, Minggu, 17 Januari 2021.

Keduanya dipanggil sebagai saksi guna membuat terang rangkaian perbuatan tersangka dalam kasus suap ini.

“Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali juga dilansir media ini dari RMOL Bengkulu.

Baca juga Disebut Hari ini Diperiksa KPK, Rohidin: saya sekarang ada di gedung daerah

Sebelumnya, Rohidin sudah pernah dijadwalkan untuk memberikan keterangan ke KPK, namun surat pemanggilan yang dikirim KPK belum sampai ke Rohidin sampai waktu yang telah dijadwalkan.

Rohidin sendiri siap mendukung penuh langkah KPK. Sebagaimana yang pernah ia tegaskan sebelumnya bahwa dirinya berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Apa yang kemudian menjadi langkah KPK, dia siap mendukung.

“Tentu kita mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum dilakukan KPK. Kita setuju dan akan mendukung penuh,” tegasnya.

Selain Rohidin dan Gusril, saksi-saksi lain yang pernah dimintai keterangan oleh KPK antara lain adalah Untyas Anggaeni dan Bambang Sugiarto, keduanya dari kalangan swasta.

Dan untuk diketahui, PT DPP sudah lama beroperasi di Provinsi Bengkulu, lebih kurang sejak tahun 2016, tepatnya di Kabupaten Kaur, dengan membuka tambak udang. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment