Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga 7 Kali

KABAR DAERAH,SELUMA - Rabu, 3 April 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Warga Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo berinisial M-N, berhasil diamankan Polres Seluma diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun 5 bulan sewaktu istrinya pergi bekerja di rumah makan,” ujar Kompol Tatar Insan, Waka Polres Seluma, Rabu 4 April 2024.

Waka Polres Kompol Tatar Insan menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan bapak tiri terhadap anak tiri sudah terjadi sebanyak 7 kali, yang mana untuk kejadian pertama sampai dengan yang ke enam terjadi di tahun 2023. Sedangkan untuk kejadian yang terakhir dilakukan pada hari selasa (5/3/24) sekira pukul 17.Wib.

“Kejadian pertama sampai dengan kejadian ke tujuh terjadi dirumah pelaku pada saat ibu korban sedang bekerja,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan, pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU No 17 TAHUN 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman dikarnakan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment