Anggota Dewan Lebong Dilaporkan Istri ke Polda, Nikah Lagi Tanpa Izin

LEBONG - Senin, 29 Maret 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Warga Kelurahan Desa Taba Anyar, Lebong inisial RY (45) melaporkan suaminya sendiri inisial WB ke Polda Bengkulu atas dugaan menikah lagi tanpa izinnya, Senin, 22 Maret 2021 lalu.

Terhadap laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan akan melakukan pendalaman. Pasalnya, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, ada juga dugaan pemalsuan data otentik.

Menurutnya, data otentik yang dipalsukan besar kemungkinan syarat untuk mengajukan nikah di KUA. Sebab WB dan istri mudanya menikah lagi di KUA secara sah.

“Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat, misalnya KK statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari istri sah,” jelas Teddy belum lama ini.

Berdasarkan laporan pelapor, terlapor menikah tanpa izin dan sepengetahuan dirinya dengan seorang wanita inisial Da sejak Februari 2021. Hal itu mulai terkuat setelah pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pelapor pun mencari tahu kebenarannya, hingga akhirnya bertemu dengan Da dan informasi tersebut dibenarkan.

Diketahui, terlapor atau WB merupakan salah satu anggota DPRD Lebong. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment