Ajak Rakyat Lebong Bersatu, GARBETA kembali Demo ke Bengkulu

GARUDA DAILY - Rabu, 18 Oktober 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) akan kembali menggelar aksi damai ke Provinsi Bengkulu, pada hari Kamis 19 Oktober 2017. Untuk menuntut pencabutan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tapal Batas Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu.

Ketua GARBETA Feri Safrizal melalui Sekretarisnya menilai Permendagri tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat Lebong. Karena sekitar 1/3 wilayah Lebong hilang setelah adanya Permendagri tersebut.

“Tanggal 19 Oktober ini kita akan kembali menggelar aksi damai ke Provinsi Bengkulu karena Permendagri tersebut sangat merugikan rakyat Lebong, disini bukan Padang Bano saja yang diambil tapi kita di sini untuk Kabupaten Lebong, karena berdasarkan Permendagri tersebut banyak wilayah kami yang hilang dan beralih menjadi kewenangan Bengkulu Utara. kami sebagai rakyat Lebong secara tegas menolak adanya Permendagri tersebut,” tegas Dedi.

Maka dari itu, iapun mengajak masyarakat Lebong untuk terus bersatu padu dalam mempertahankan tanah kelahiran mereka.

“Mari kita rakyat Lebong terus bersatu padu dalam mempertahankan tanah kelahiran kita, tanah leluhur kita, tanah tanai kita, tanah adat kita, apa kita harus terus berpangku tangan melihat hak kita dirampas,” kata Dedi.

Selanjutnya, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu harus bertanggung jawab atas dikeluarkannya Permendagri tersebut. Pemprov dinilai tidak pernah merespon setiap surat yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Lebong tentang penolakan tapal batas.

“Pemerintah Provinsi harus bertanggung jawab atas dikeluarkannya Permendagri ini, karena Pemprov tidak pernah merespon setiap surat yang dilayangkan pemrintah Kabupaten Lebong dalam penolakan terkait tapal batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara ini, ada apa sebenarnya dibalik semua ini?,” ujarnya.

Adapun tuntutan dari aksi damai GARBETA adalah Meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Permendagri tersebut karena dinilai merugikan rakyat Lebong. Kemudian meminta anggota DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya Dapil Lebong untuk menyikapi polemik tapal batas ini. Garbeta juga meminta Pemprov Bengkulu bertanggung jawab atas dikeluarkannya Permendagri tersebut yang dinilai ada konspirasi politis dalam penyelesaian tapal batas.

Sambil menunggu keputusan lebih lanjut masalah tapal batas, rakyat Lebong meminta Pemprov Bengkulu agar memerintahkan Bupati lebong untuk menjalankan roda pemerintahan desa yang ada di Kecamatan Padang Bano, sebagai bagian dari Pemerintahan Kabupaten Lebong. Karena masyarakat atau rakyat Lebong yang ada di Padang Bano kehilangan hak-haknya sebagai warga negara sejak Permendagri tersebut dibuat.

GARBETA juga meminta pembangunan tugu tapal batas Bengkulu utara dengan Lebong yang berlokasi di Bukit Resam tersebut dihentikan hingga adanya penyelesaian tabat kedua kabupaten. [LIS]

BACA LAINNYA


Leave a comment