Zakat Fitrah di Seluma, mulai dari 23 ribu hingga 30 ribu

NEWS - Sabtu, 17 Juni 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Berdasarkan hasil rapat penetapan standarisasi besaran zakat fitrah antara Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan sejumlah toko agama Kabupaten Seluma, besaran zakat fitrah yaitu 2,5 KG atau 10 canting beras dan uang terkecil Rp 23 ribu, sedang Rp 25 ribu dan tertinggi Rp 30 ribu.

Foto Ilustrasi/Tribunnews.com

“Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi setiap hari,” kata Kepala Bagian Kesra Setda Seluma Supardi.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Baznas, Panitia Amil Zakat dari pengurus masjid atau organisasi keagamaan lainnya.

“Kita di Masjid Baitul Falihin tidak menampung maupun menyalurkan, karena sudah banyak masjid di sekitar,” jelasnya.

Supardi menyebutkan, di lingkungan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma juga tidak dibentuk panitia pengumpulan zakat fitrah, sehingga kata dia, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim dapat membayar zakat fitrah dimanapun. [Yk]

BACA LAINNYA


Leave a comment