Usut Dugaan Rekayasa Penetapan Helmi Hasan Positif Covid-19

NEWS - Rabu, 2 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan

GARUDA DAILY – Penetapan status Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang dinyatakan positif Covid-19 mendapat respon Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam press release yang diterima media ini, Tim Kuasa Hukum Pemkot meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan rekayasa penetapan status positif Covid-19 tersebut.

Berikut Press Release Tim Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Rabu, 2 September 2020, selengkapnya:

Kami selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, mewakili Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan pernyataan terkait informasi yang berkembang dan beredar di berbagai media yang menyatakan Wali Kota terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjadi kasus nomor 344 di Bengkulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Reaksi Berantai Polimerase (PCR) di Laboratorium RSUD M Yunus Bengkulu, sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu melalui rilis resmi pada Selasa, 1 September 2020.

1. Bahwa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Alhamdulilah saat ini dalam kondisi sehat walafiat dan aktivitas pemerintahan di Kota Bengkulu tetap berjalan sebagaimana mestinya.

2. Bahwa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah melakukan pemeriksaan ulang SWAB Nasofaring & Orofaring di Mayapada Hospital Jakarta, dan telah diterbitkan laporan hasil laboratorium tanggal 1 September 2020, Wali Kota dinyatakan negatif Covid-19.

3. Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium RSUD M Yunus yang menyatakan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkonfirmasi Covid-19 sebagaimana disampaikan Kadinkes Provinsi Bengkulu, patut diragukan validitasnya karena telah terbantahkan kebenarannya berdasarkan hasil uji ulang SWAB yang dilakukan di Mayapada Hospital, diperkuat juga dengan adanya hasil laboratorium beberapa orang lainnya yang juga ikut melakukan pemeriksaan SWAB, salah satunya Bapak Muslihan DS dan keseluruhan hasil laboratorium juga menyatakan negatif Covid-19.

4. Bahwa Dinas Kesehatan dan Gubernur Bengkulu sebagai Satgas Covid-19 di Provinsi Bengkulu harus bertanggung jawab terhadap kebenaran hasil uji SWAB yang menyatakan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan terkonfirmasi Covid-19, dengan mengusut secara tuntas dan mengumumkan kepada publik kekeliruan yang terjadi terhadap hasil uji lab RSMY Bengkulu, apalagi gubernur menyampaikan lebih dahulu mengetahui hasil uji SWAB sebelum dilakukan rilis resmi oleh Dinkes Provinsi Bengkulu.

5. Bahwa kami tidak menuduh pihak manapun, tapi kami meminta Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) demi kepentingan masyarakat Provinsi bengkulu untuk dapat mengusut adanya dugaan-dugaan rekayasa sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP atau tindak pidana menyebarluaskan informasi tidak benar sesuai ketentuan UU ITE, dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan ikut terlibat dalam penerbitan hasil uji SWAB Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang menyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

6. Bahwa status yang dilekatkan kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan sebagai pasien terkonfirmasi Covid-19 oleh Dinkes Provinsi Bengkulu, jelas telah merugikan Wali Kota karena menimbulkan dampak negatif berupa keresahan dan fitnah serta mempengaruhi kinerja di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu ke depannya.

7. Bahwa Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan meminta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap berikhtiar menjalankan protokol covid-19, mencuci tangan dan menggunakan masker, serta berdoa agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita semua dilindungi Allah SWT.

Atas nama Tim Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu: Wawan Ersanovi, Fitriansyah, Evi elvina Dwita, Dummi Yanti, Adilla Tri Putra, dan Agustam Rahman. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment