Tim Buser Polres Kepahiang Tangkap 2 Residivis Pelaku Jambret yang Terkenal Licin Beraksi

NEWS - Rabu, 27 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Dua residivis pelaku jambret yang sering keluar masuk bui harus mengakhiri aksinya setelah berhasil ditangkap Polisi

GARUDA DAILY– Dua residivis pelaku jambret yang sering keluar masuk bui harus mengakhiri aksinya setelah berhasil ditangkap Polisi. Kedua pelaku NT(19) dan YF(18) yang berdomisili di Desa Kota Agung, Kec. Bermani Ilir ini ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Selasa malam (26/2).

Meskipun keduanya berbadan kecil dan berusia remaja namun terkenal licin dan sudah belasan kali melakukan jambret di wilayah Kepahiang dan sekitarnya.Bahkan NT dan YF merupakan residivis yang sering keluar masuk bui.

Peristiwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban Reza Anisa (16) yang masih berstatus pelajar ini, melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya di SPK Polres Kepahiang, pada pukul 23.00 WIB. Reza Anisa yang tinggal di Kel. Pensiunan menjadi korban menjelaskan kepada petugas bahwa handphone merk Vivo kesayangannya telah dirampas kedua pelaku pada pukul 20.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari rumah korban.

Dalam penjelasannya korban menceritakan ciri-ciri dan bentuk postur badan pelaku yang kecil dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha New Vixion warna merah.

Mendapatkan laporan dari korban tersebut, Tim Buser Polres Kepahiang langsung dipimpin KBO Sat Reskrim Ipda Tomy Sahri, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam pengejaran tersebut petugas berhasil menangkap pelaku NT di daerah Bermani Ilir. Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku NT dan mendapatkan handphone Vivo milik korban yang disembunyikan pelaku didalam kamarnya. Dalam penangkapan terhadap NT, ianya mengaku bahwa dalam beraksi bersama YF. Kemudian petugas pada malam itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap YF ditempat persembunyiannya.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K menjelaskan “Kedua pelaku sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan di Unit Pidum Sat Reskrim. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ jelas Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.K.

Dalam penangkapan tehadap kedua pelaku petugas mengamankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha New Vixion warna merah yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi.

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment