Tiga Kasus Korupsi di Tiga Kabupaten Ikut Dilaporkan LEKRA ke Bareskrim

NEWS - Jumat, 1 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Presiden LEKRA Deno Marlandone dan Penasihat Hukum Yasrizal bersama Penyidik Bareskrim Polri

GARUDA DAILY – Tak tanggung-tanggung, kedatangan Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) Deno Marlandone yang didampingi penasihat hukumnya, Yasrizal ke Bareskrim Polri, Kamis 31 Januari 2019, bukan hanya untuk menyerahkan bukti tambahan atas laporan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tapi juga sekaligus melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu Utara dan Kepahiang.

Ditambah laporan tentang dugaan korupsi dana hibah beasiswa Universitas Ratu Samban. Total LEKRA tambah empat laporan.

“Empat laporan dugaan tindak pidana korupsi kita laporkan, ada kasus korupsi dari Bengkulu Tengah, Kepahiang, Bengkulu Utara dan dugaan korupsi dana hibah beasiswa Pemkab Bengkulu Utara untuk mahasiswa Universitas Ratu Samban atas nama Yayasan Ratu Saban Argamakmur,” ungkap Deno.

Baca Ke Bareskrim Lagi, Pelapor Rohidin Serahkan Bukti Tambahan

Sebelumnya, LEKRA telah melaporkan kasus korupsi di Benteng dan Kepahiang ke Polda Bengkulu. Laporan disampaikan ke Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Jumat 11 Januari 2019.

“Kita melaporkan dugaan korupsi di Bengkulu Tengah dan Kepahiang, hari ini Bengkulu Tengah dulu, minggu depan menyusul Kepahiang,” kata Deno.

Dijelaskan Deno dalam rilisnya, laporan kasus korupsi di Bengkulu Tengah terkait indikasi kerugian negara yang jumlahnya puluhan miliar. Mayoritas kasusnya, kata Deno, didominasi kasus belanja fiktif. Selain itu, juga kasus hilangnya aset Pemkab Benteng yang nilainya miliaran rupiah.

Baca LEKRA Laporkan Kasus Korupsi Benteng dan Kepahiang ke Polda Bengkulu

Adapun rincian potensi kerugian negara sebagai berikut:

  1. Terdapat saldo piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2016 sebesar Rp4.121.778.390,00
  2. Potensi kerugian negara pada aset Pemkab Benteng, yakni adanya 198 aset kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp2.725.00.624,00 dan 30 unit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor mesin, nomor rangka, nomor polisi dan nomor BPKP dengan nilai Rp3.059.926.124,00
  3. Potensi kerugian negara Rp10.007.598.905,00 pada 8 OPD. Belanja tersebut diduga fiktif karena tidak ada bukti pertanggungjawaban hingga 6 April 2018
  4. Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Sekretariat Daerah Benteng namun tidak didukung dengan bukti setor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp398.330.165,00, temuan adanya nilai setoran pajak belum dapat ditunjukkan sebesar Rp1.191.892.415,00 pada 9 OPD
  5. Belanja diduga fiktif di BKD Rp1.632.254.225,00, di 5 OPD senilai Rp2.079.663.880,00, dan tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp74.925.000,00
  6. Temuan potensi kerugian negara di Dinas PUPR tahun anggaran 2017 sebesar Rp522.395.079,00

Sementara untuk kasus korupsi di Kepahiang, Deno menjelaskan kasus dugaan korupsi didominasi di Sekretariat Daerah. Selain itu, juga ada indikasi korupsi pada belanja rutin kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Nilainya juga miliaran, juga ada beberapa OPD, salah satunya Dinas PU Kepahiang,” ujar Deno. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment