Tidak Lapor Dana Kampanye, Parpol Dicoret

PEMILU 2019 - Senin, 10 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 10/09/2018

KPU Seluma menggelar Bimtek Sistem Pelaporan Dana Kampanye Parpol

GARUDA DAILY – Partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye akan dicoret dari peserta Pemilu 2019.

“Kita akan sanksi jika ada partai tidak melaporkan dana awal kampanye, sanksinya parpol dicoret dari peserta pemilu,” tegas Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi kepada wartawan, saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan dan Dana Kampanye Parpol, di Hotel Arnanda Tais, Senin 10 September 2018.

Untuk itulah KPU menggelar Bimtek yang seharusnya dihadiri seluruh parpol ini, agar parpol bisa memahami bagaimana cara melaporkan dana awal kampanye, sumbangan, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Semua partai harus memahami pelaporan dana kampanye, karena tanggal 23 September ini kita buka pelaporan dana awal kampanye,” ujar Sarjan.

Baca Soal Baliho Caleg, Bukan Kewenangan Bawaslu Provinsi

Untuk diketahui, Partai Berkarya menjadi satu-satunya parpol yang tidak menghadiri Bimtek ini. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment