Tersangka Korupsi BTT BPBD Seluma, Kembalikan Kerugian Negara

KABAR DAERAH,SELUMA - Rabu, 24 Januari 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kejaksaan Negeri Tais, kembali menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta, dari hasil korupsi Perkara Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana dari APBD Kabupaten Seluma tahun 2022, BPBD Kabupaten Seluma.

“Hari ini total Kerugian Negara yang di titipkan yakni sebesar Rp 300 juta, jika ditotalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp 900 Juta,” ujar Wuriadhi Paramitha, Rabu 24 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha dalam konferensi pers dengan awak media menyampaikan, pengembalian kerugian pada hari ini merupakan hasil penyelamatan uang kerugian Negara tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD Kabupaten Seluma seluma Tahun Anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Lanjutnya, berdasarkan informasi bahwa pada sore ini (24/1/24), salah satu dari terdakwa akan kembali menitipkan kerugian negara sebesar Rp 102 juta. Yang jika ditotal kan dari temuan Rp 1,5 Miliar telah di kembalikan kurang lebih sebesar Rp 900 juta.

“Total temuan kerugian negara BTT Rp 1.5 milliar yang sudah dikembalikan sekitar 900 juta. Kekurangan masih sekitar Rp 517 juta yang belum di kembalikan ,” kata Wuriadhi.

Berikut tersangka yang sudah mengembalikan kerugian negara:
1. Tersangka GE dan DI sebesar Rp 252.316. 790 juta.
2. Tersangat EM sebesar Rp 17.319. 428 juta.
3. Tersangka N sebesar Rp 30.363. 772 juta.

Penulis:Jeki Efriadi

BACA LAINNYA


Leave a comment