Terkait Pembangunan Sutet, Kades Sebut Ganti Rugi Sudah Selesai, Warga Belum

NEWS - Selasa, 5 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi Grafis: Yuzhar Dwika/Radar Sukabumi

GARUDA DAILY – Setelah dilakukan mediasi antara warga Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang difasilitasi Pemerintahan Desa Air Kemuning dan Polsek Sukaraja, PT TLB akhirnya memenuhi tuntutan warga untuk dipekerjakan dalam pemasangan kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang ada di Desa Air Kemuning.

“Sabtu kemarin kita telah lakukan mediasi. Tuntutan warga dipenuhi dan saat ini pemasangan jaringan sutet telah mulai kembali,” kata Kades Air Kemuning Edi Riansyah, Senin, 4 Maret 2019.

Disampaikan Edi, enam orang warga sudah mulai melakukan penebangan tanam tumbuh di sepanjang jaringan sutet, meliputi titik 65, 64, 63, 62 dan 61. Jumlah pekerja juga dipastikan akan bertambah ke depannya.

Terkait ganti rugi, sambung Edi, PT TLB selaku pemegang penuh pemasangan jaringan sutet sudah melakukan ganti rugi secara keseluruhan. Sehingga pemasangan jaringan dan tanam tumbuh sudah bisa dilakukan.

Baca Ganti Rugi Belum dan Warga Tidak Diberdayakan, Pembangunan Sutet di Seluma Diprotes

“Memang hari ini (kemarin) ada beberapa orang yang tidak bisa bekerja, namun besok akan ada dan honornya disesuaikan dengan jumlah hari dalam bekerja,” tukasnya.

Namun di sisi lain, pernyataan kades ini bertolak belakang dengan pemilik hak kuasa lahan dan tanam tumbuh sepanjang jaringan sutet, yakni Feby febriansyah (41) yang juga warga Air kemuning, menurutnya ganti rugi belum dilakukan, penebangan tersebut ilegal, tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya.

“Belum dilakukan kewajiban TLB, belum ada hak menebang pohon yang ada di lahan ini,” ungkapnya.

Ditegaskannya, pihak PT TLB tidak bisa serta-merta melakukan penebasan terhadap tanaman yang ada di lahan tersebut. Harus terlebih dahulu menyelesaikan ganti rugi.

Baca Curi Plat Tower Sutet, Enam Remaja Seluma Diamankan Polisi

“Jika tidak menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang menjadi kuasa, maka akan saya tuntut secara perdata,” tegasnya.

Disampaikannya, sebanyak tujuh titik tower sutet, yakni titik 58, 59, 60, 61, 62, 63 dan 64 dibangun di desanya seluas 300 meter persegi. Dibangun di atas lahan milik warga, namun belum diganti rugi. Tapi untuk pembayaran tiap lahan yang terkena pembangunan tower sutet sudah diganti rugi pembayarannya.

“Ganti rugi lahan yang didirikan tower memang sudah dilakukan, namun tidak pada jaringan yang mengenai tanam tumbuh di sepanjang jaringan sutet tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak PT TLB belum memberikan keterangan apa pun perihal ganti rugi ini. HRD PT TLB Abu Bakar yang dihubungi awak media massa masih enggan menjawab dan berkomentar via telepon. Dia mengatakan akan memberikan klarifikasi langsung ke media.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment