Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Bacaleg Nasdem, ini kata Advokat
POLITIK - Sabtu, 21 Juli 2018Konten ini di Produksi Oleh : Garuda Daily
GARUDA DAILY – Bacaleg Partai Nasdem Seluma inisial NY diduga telah memalsukan dokumen saat melengkapi persyaratan ke KPU Seluma. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut berupa legalisir ijazah, dimana tanda tangan dan capnya palsu.
Terkait hal ini Advokat Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, tindak pidana pemalsuan tetap dilanjutkan jika yang dipalsukan keberatan, terlebih surat itu sudah digunakan (untuk melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg).
Baca Bacaleg Nasdem Palsukan Dokumen?
“Karena itu menyangkut pemalsuan dokumen negara dan sudah digunakan, pihak kepolisian sudah bisa menggunakan LP Model A (temuan),” terang Usin saat dimintai penjelasan dalam konteks hukum oleh media ini.
Ia menambahkan, ada dua rezim tindak pidana dalam kasus ini. Pertama, rezim pemalsuan dokumen (tidak perlu ada rekomendasi Bawaslu).
Baca Palsukan Tanda Tangan, Kepala Pesantren Minta Bacaleg Nasdem Minta Maaf
“Bisa juga tindak pidana pemalsuan dalam kepentingan pemilu (baca UU Pemilu) itu baru Bawaslu merekomendasikan Gakkumdu untuk melanjutkan adanya dugaan tindak pidana,” kata Usin.
“Soal dia mengganti yang legalisir asli itu beda hal nya, itu administrasi pemilu,” tutup Usin. [9u3]