Terkait Bak Kontainer, Komisi II Hearing Bersama DLH

NEWS - Rabu, 22 Februari 2023

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAYLI – Komisi II DPRD Kota Kengkulu, Jumat 22 Februari 2023 kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menindaklanjuti keluhan warga Kebun Dahri atas penarikan bak kontainer tempat penampungan sampah sebelum diangkut ke TPA. Mengatasi peningkatan sampah yang terus terjadi saat ini terlihat menjadi tanggungjawab bersama. Menggali solusi terbaik terus dilakukan sehingga persoalan sampah bisa dapat terselesaikan.

Ketua Komisi II Nuzuludin dalam rapat tersebut mengatakan. “Jangan sampai gara-gara bak kontainer ditarik sampah warga jadi masalah,” katanya.

Disetiap mengambil kebijakan Dewan dalam hal ini meminta DLH mengevaluasi kembali kebijakan atas penarikan kontainer sampah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Karena saat ini belum ada kebijakan yang menjadi solusi utama untuk mengurangi peningkatan sampah setiap harinya.

Sebelumnya Dewan sudah melakukan peninjauan ke TPA Air Sebakul. Dilokasi, terlihat berbagai macam jenis sampah ditumpukan menjadi satu menjadi gunung sampah. Setiap hari tempat ini mengalami menumpukan sehingga TPA dengan luas hampir tujuh hetar itu mendekati kelebihan muatan. Maka kedepan dipastikan TPA tersebut tidak dapat memadahi untuk menampung semua sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riduwan mengatakan atas keluhan warga kebun Dahri sudah menemui titik terang dengan meminta pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri mendata berapa toko yang masuk wilayah mereka dan masukkan surat permohonan kepada kami.

“Nanti segera dikeluarkan dari daerah wilayah komersial dan sampah toko tersebut bisa dikelola pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri dan iurannya bisa diberlakukan subsidi silang,” kata Riduan.

Dia juga menegaskan bahwa penarikan Bak Kontainer di setiap Kelurahan atau pemukiman sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota agar warga kota ikut bertanggung jawab dan peduli terhadap sampah rumah tangga dengan ikut iuran sampah yang dikelola LPM yang melibatkan pihak ketiga di Kelurahan masing-masing.

“Kebijakan itu sudah teruang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Makanya kita dorong warga ikut iuarn sampah di kelurahannya masing-masing dan tidak lagi membuang sampah disembarang tempat,” tegasnya.

Untuk diketahui, perwakilan warga Kelurahan Kebun Dahri bersama LPM meminta diberikan solusi atas kebijakan penarikan bak kontainer oleh pihak DLH Kota Bengkulu yang membuat warga melalui LPM tidak sanggup membayar pihak ketiga lantaran iuran sampah yang dipungut dari warga tidak mencukupi. (ADV)

BACA LAINNYA


Leave a comment