Terjerat Rayuan Maut Pria Asal Ketahun, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

NEWS - Kamis, 6 Mei 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang berasal dari wilayah hukum Polsek Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan (pencabulan), dengan korban seorang gadis yang masih di bawah umur, Kamis, 6 Mei 2021.

Diungkapkan Kapolsek Ketahun Iptu Indro Witayuda Prawaira, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman kerabatnya di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Berawal dari laporan ibu kandung korban,” kata Kapolsek.

Perbuatan asusila pelaku dilakukan sejak Februari 2021, di beberapa lokasi berbeda.

“Karena rayuan maut sang pelaku, akhirnya korban mau melakukan tindakan tersebut. Namun beberapa bulan kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu,” ungkap Kapolsek.

Akibat ulahnya itu pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar kapolsek. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment