Tercatat 329 Kendaraan Warga Seluma Ikut Pemutihan Pajak

NEWS - Senin, 25 Juni 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sejak dibukanya pemutihan pajak kendaraan/pengampunan Pajak Kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkhusus Kabupaten Seluma yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 24 Juni 2018 telah mencapai 329 Kendaraan yang sudah mengurus pemutihan pajak.

Pelaksana Harian (Plh) Samsat Seluma Tutun Dedi mengatakan, masyarakat kabupaten seluma sangat antusias dalam pengurusan pemutihan pajak pada kendaraan bermotor, semenjak dibuka rata-rata setiap hari mencapai 20 kendaran.

“Kita buka pada tanggal 4 juni 2018 sampai dengan tanggal 8, karena libur lebaran kita buka lagi pada tanggal 21 dan sampai dengan tanggal 22 kemaren sudah 329 kendaraan yang sudah ikut pemutihan pajak,” kata Tutun, Senin 25 Juni 2018.

Tutun pun menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini pada kendaraan tahun perakitan 2013 kebawah yang menunggak lebih dari tiga tahun hanya dipungut pokok tunggakan pajak dua tahun terakhir, serta pokok pajak satu tahun berjalan bebas denda PKB dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.

“Kendaraan yang nunggak kurang dari tiga tahun hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir, pokok pajak satu tahun berjalan bebas dari denda PKB dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu,” jelasnya.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor pembuatan tahun 2014 keatas, menunggak kurang dari 1 tahun, hanya dipungut pokok PKB tahun berjalan, bebas denda PKB dan bebas SWDKLLJ tahun lalu.

“Kendaraan bermotor pembuatan tahun 2016 kebawah, bebas BBN-KB mutasi masuk, bebas BBN-KB ganti pemilik, bebas BBN-KB angkutan umum milik perseorangan menjadi berbadan hukum Indonesia,” terang Tutun.

Kemudian ditambahkan juga, warga seluma cukup membawa STNK Kendaraan, BPKB, dan fotocopy KTP yang sesuai dengan nama di STNK.

“Kita terakhir tutup pada tanggal 30 November 2018, untuk plat motor diluar seluma hanya bisa pembayaran pajak saja, kalau untuk pemutihan harus didaerah tempat plat nomor masing-masing,” tambahnya.

Diketahui, Program pemutihan pajak ini bertujuan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan mengurangi jumlah tunggakan. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment