Terbukti Aniaya Pedagang Pasar Tais, Anggota Satpol PP Divonis Tiga Bulan

NEWS - Senin, 4 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Anggota Satpol PP Seluma Heti Kusniati (29) dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan kepada Juwai Ria (34), salah seorang pedagang pasar Tais. Heti divonis hukuman pidana selama tiga bulan.

Sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tais, Senin 4 Desember 2017 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro, didampingi Hakim Yudhistira Adhi Nugeraha dan Merry Harianah. Dari Jaksa Penuntut Hukum, Yuli Reda Rosalin. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Tarmizi Gumay dan Hauliril Hamin.

Setelah dipotong masa tahanan selama dua bulan 14 hari, maka Heti hanya akan menjalankan hukuman selama 16 hari saja.

Sebelumnya, Hety dilaporkan Juwai Ria atas dugaan penganiayaan pada tanggal 13 April 2017, saat Satpol PP diturunkan untuk pengamanan pemagaran eks pasar Tais. Waktu itu terjadi bentrokan antar kedua belah pihak. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment