Tebang Pilih Sanksi ASN Terlibat Tipikor

NEWS - Sabtu, 12 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Kantor BKD Provinsi Bengkulu/Foto Ahmad Zuhri Blogspot

GARUDA DAILY – Pemerintah beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan apabila, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatakan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) sekecil apa pun harus dipecat.

Menilik PP dan UU di atas, harusnya ASN yang terlibat tipikor harus diberhentikan. Namun faktanya, puluhan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang terlibat praktik tipikor sepertinya bisa bernafas lega. Sebab ketentuan yang ada belum diberlakukan sepenuhnya.

Berdasarkan keterangan sumber GARUDADAILY.com, setidaknya ada 18 ASN yang terlibat tipikor tapi belum diberhentikan. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan, ada apa dengan kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu selaku leading di sektor kepegawaian.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyan Sori menyayangkan adanya ‘tebang pilih’ pemberikan sanksi kepada ASN terlibat tipikor.

“Ya mestinya tidak tebang pilih dan harus berlaku adil,” tegas Melyan. [9u3/dari berbagai sumber]

BACA LAINNYA


Leave a comment