Tanpa Izin ke Luar Negeri, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

NEWS - Jumat, 16 Agustus 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Koordinator Kajian Strategis Konsorsium LSM Bengkulu Zunarwan Hadidi mengatakan, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi.

Dirinya mencontohkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, yang diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mendagri RI Tjahjo Kumolo karena ke luar negeri tanpa izin.

“Bupati Talaud disanksi karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” terang Zunarwan, Jumat, 16 Agustus 2019.

Baca juga Mempertanyakan Izin Helmi ke Luar Negeri

Berikut aturan pemberhentian Bupati Talaud dari jabatannya menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014:

Pasal 77
(1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lebih lanjut ia mengharapkan kasus serupa tidak menimpa kepala daerah di Provinsi Bengkulu, dan ketika memang ingin ke luar negeri, kepala daerah harus mengacu pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengajuan permohonan izin ke luar negeri.

Zunarwan pun mengingatkan kepala daerah untuk tidak ‘asal’ ke luar negeri. Tujuannya harus jelas, untuk kepentingan daerah, dan ada dampak positif bagi daerah.

“Jadi jangan asal kunjungan saja, misalnya hadir acara yang sifatnya seremonial belaka, yang tidak ada efeknya bagi daerah. Kalau pergi kemudian bawa pulang investor, dan ada dampak positif lainnya bagi daerah, ya tidak masalah,” pungkasnya.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment