Tak Ingin Revisi Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 Terhambat, Garbeta Lapor Ke Mabes Polri

NEWS - Rabu, 3 Januari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

 

GARUDA DAILY – Dugaan pemalsuan surat dari Mendagri dengan nomor 571.2/295/SJ yang diterima Forum Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) tampaknya akan terus berlanjut, karena semua pihak ingin masalah ini diusut tuntas. Tak hanya Pemkab Bengkulu utara saja yang ingin pengusutan masalah ini, bahkan Garbeta pun akan turut menempuh jalur hukum mengingat dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan masalah ini ke Mabes Polri.

“Dalam waktu dekat ini kita akan laporkan permasalahan ini ke Mabes Polri untuk menyampaikan surat keberatan atau laporan dugaan pidana terhadap permasalahan tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sama halnya dengan yang dilakukan Pemkab BU”, kata Sekretaris Garbeta, Dedi Mulyadi.

Disampaikan Dedi, pelaporan tersebut dilakukan lantaran tidak ingin dugaan pemalsuan surat ini menghambat tugas dari Kemendagri. Untuk persiapan proses revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, paling lambat hingga 14 Januari mendatang.

Serta Garbeta akan kembali mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan keabsahan surat Menteri yang diduga palsu dan surat Ditjen Adwil yang menyatakan surat dari Mendagri yang diterima Garbeta tersebut palsu.

“Karena surat Ditjen Adwil yang menjelaskan surat Mendagri yang kami terima palsu tersebut ditemukan ada 4 buah surat, yang isi sama tapi banyak perbedaan. Versi postingan facebook salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Baktiar Famal, Kominfo Provinsi Bengkulu, yang membedakan surat tersebut mulai susunan bait kata, kepala surat, posisi tanda tangan, susunan kata dalam paragraf. Dan lagi kita belum melihat fisik dari surat tersebut ini juga harus segera di usut”, demikian Dedi. [trf] 

BACA LAINNYA


Leave a comment