Tagih Dana Bagi Hasil, Walikota Surati Gubernur

NEWS - Senin, 6 April 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Surat permohonan pembayaran DBH

GARUDA DAILY – Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali menyurati Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Jika sebelumnya Helmi melayangkan surat terkait permohonan lockdown atau karantina wilayah, kali ini Helmi mengirimkan surat permohonan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam surat tersebut walikota meminta gubernur merealisasikan DBH Pajak dari Provinsi Bengkulu untuk triwulan IV tahun 2019.

Baca juga Helmi Minta Maaf, Ada Kesalahan, 200 Miliar Urung, Tapi…

“Mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kota Bengkulu, di mana salah satu yang termasuk di dalamnya bagi hasil dari pajak provinsi. Maka Pemerintah Kota Bengkulu memohon kepada bapak gubernur untuk dapat merealisasikan DBH Pajak dari provinsi yang belum direalisasikan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk triwulan IV tahun 2019” tulis walikota di dalam suratnya ke gubernur. [9u3]

Baca juga Demi Rakyat, Dewan Kota sebut tidak ada alasan menolak 204 Miliar

BACA LAINNYA


Leave a comment