Surat Suara Caleg DPRD Seluma Berubah

PEMILU 2019 - Rabu, 13 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Surat suara/Net

GARUDA DAILY – Kalah di sidang PTUN Bengkulu, surat suara untuk Caleg DPRD Seluma dipastikan berubah. Sebab KPU Seluma diharuskan kembali memasukkan nama Maskun, Caleg PKB, yang sebelumnya sempat dicoret.

Saat ini, KPU masih menunggu salinan putusan untuk menjalankan keharusan dan penetapan dari PTUN terkait gugatan Maskun.

“Hari ini (kemarin) kita surati PTUN untuk meminta salinan putusan agar bisa di implementasikan,” kata Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi, Selasa, 12 Februari 2019.

Baca juga ‘Keok’ dari Mantan Camat, KPU Klaim Hakim PTUN Abaikan SE

Terkait hal ini, KPU Seluma juga sudah menyampaikannya ke KPU Provinsi Bengkulu. Namun harus disertai lampiran salinan putusan dari PTUN Bengkulu. Sekaligus berita acara yang akan diteruskan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

“Terpenting kita akan minta salinan putusan terlebih dahulu barulah bisa bertindak lebih lanjut,” sampainya.

Dijelaskan, KPU Seluma telah melakukan validasi surat suara pada 27 Desember 2018 lalu. Namun apakah surat suara tersebut sudah dicetak atau belum, belum mendapatkan kepastian mengingat hal tersebut merupakan ranah KPU Pusat. Termasuk memasukkan kembali nama Maskun ke dalam surat suara yang sebelumnya dicoret.

“Kita tunggu dulu salinan keputusan dan masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI,” ujar Sarjan.

Baca juga KPU ‘Keok’ dari Mantan Camat

Untuk diketahui, Senin kemarin, KPU Seluma sebagai pihak tergugat kalah dalam sidang PTUN Bengkulu, yang kemudian menganulir SK Nomor 54, KPU dipandang tidak memiliki dasar mencoret Maskun sebagai caleg dan mengeluarkan SK, serta melangar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 23.

Selain membatalkan SK pencoretan Maskun dari DCT. KPU juga diharuskan kembali memasukkan kembali nama Maskun. Karena SK pensiunnya berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 Agustus 2018, bukan berdasarkan TMT 1 Desember 2018.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment