Sumbangan Kampanye Dibatasi, Maksimal 25 Miliar

PEMILU 2019 - Rabu, 12 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 12/09/2018

Ilustrasi dana kampanye/Foto Koranseruya.com

GARUDA DAILY – Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pribadi, kelompok dan perusahaan dibatasi. Maksimal hanya Rp25 miliar.

Hal ini sesuai dengan PKPU. Sumbangan pribadi dibatasi hingga Rp2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan sampai Rp25 miliar.

“Kalau dana kampanye parpol tidak dibatasi, hanya saja sumbangan dari pribadi, perusahaan dan kelompok yang dibatasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi.

Lebih lanjut, 23 September ini masing-masing parpol diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU melalui Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam).

“Tanggal 23 parpol wajib melaporkan dana awal kampanye, pemberian dan pengeluaran serta sumbangan,” sampainya.

Baca Tidak Lapor Dana Kampanye, Parpol Dicoret

Jadi perhatian bahwa parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, maka akan di coret dari peserta pemilu.

“Sampai waktu yang ditentukan parpol tidak melaporkan dana kampanye maka akan dicoret dari peserta pemilu,” tegas Sarjan. [YK]

BACA LAINNYA


Leave a comment