“Stop Aktifitas PLTU Teluk Sepang Atau Rohidin Mundur!!!”

NEWS - Senin, 7 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Pemuda Pancasila

GARUDA DAILY – Spanduk bertuliskan “Stop Aktifitas PLTU Teluk Sepang Atau Rohidin Mundur!!!” mewarnai aksi demonstrasi Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Bengkulu, di depan gerbang utama kantor Gubernur Bengkulu, Senin, 7 September 2020.

Ada tujuh tuntutan aksi yang disampaikan, yakni:

1. Memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk segera menghentikan sementara aktivitas PLTU Teluk Sepang sampai diterbitkannya SLO.
2. Memerintahkan Gubernur Bengkulu segera mendesak PLTU Teluk Sepang untuk memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai pekerja dengan hak dan kedudukan yang sama dengan tenaga kerja asing.
3. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, pihak Imigrasi, dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk segera mengkroscek legalitas serta sertifikat kompetensi tenaga kerja asing yang ada di PLTU Teluk Sepang secara transparan.
4. Memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk mendesak PLTU Teluk Sepang untuk membuat infrastruktur jalan sendiri, sebab aktivitas PLTU Teluk Sepang telah menyebabkan jalan milik rakyat rusak parah.
5. Memerintahkan Gubernur Bengkulu mendesak pihak PT TLB (PLTU Teluk Sepang) untuk menggunakan Bahasa Indonesia, baik tulisan maupun lisan.
6. Memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk mendesak pihak PT TLB (PLTU Teluk Sepang) terlibat aktif dalam upaya mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat lingkungan sekitar.
7. Dalam hal Gubernur Bengkulu selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, tidak mampu merealisasi tuntutan kami, maka lebih baik mundur secara terhormat.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menemui langsung massa aksi memberikan penjelasan, hingga sekarang Pemprov Bengkulu masih menunggu hasil audit yang dilakukan tim dari Kementerian ESDM. Di mana pada beberapa waktu lalu, juga disampaikan selain pelaporan hasil audit kelayakannya, dilampirkan juga rekomendasi teknologi pengolahan limbah apa yang sesuai dan ramah terhadap lingkungan.

“Posisi PLTU sampai sekarang belum beroperasi, sekarang masih tahap audit internal dari sisi ekonomi, lingkungan dan sosial oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Saya juga meminta kepada Pak Irjen, dalam pelaporan nanti juga dilampirkan terkait teknologi yang digunakan untuk pengolahan limbah dan dipastikan betul benar-benar aman bagi lingkungan masyarakat,” jelas.

Lebih lanjut Rohidin menjelaskan, usai hasil audit internal ESDM keluar, PLTU tidak serta-merta diizinkan beroperasi. Namun, ada tahapan selanjutnya yaitu pihak PLTU diharuskan melaksanakan audit lingkungan dari lembaga independen. Kemudian setelah kedua hasil dikomparasi, baru pemprov dapat mengambil kebijakan apakah layak beroperasi atau bagaimana keberlanjutannya.

“Jika hasil audit nanti keluar, hasil tersebut belum menjadi acuan utama saya sebagai gubernur dalam mengambil kebijakan. Selanjutnya, PLTU diharuskan melakukan audit lingkungan menggunakan lembaga independen, artinya bukan dari pemerintah. Jika hasilnya keluar, akan di komparasi dengan hasil audit internal dan baru hasilnya akan menjadi dasar tindakan apa selanjutnya terkait dengan keberlanjutan atau beroperasinya PT TLB PLTU Pulau Baai,” ujar Rohidin.

Ditambahkan Rohidin, poin yang paling utama adalah jaminan bagi semua masyarakat, bahwa kehadiran PLTU tidak berdampak buruk, seperti mencemari lingkungan dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, serta memiliki nilai ekonomis. Jika PLTU tidak dapat memenuhi syarat ini, PLTU dilarang beroperasi.

“Dipastikan poinnya, harus ekonomis, memberikan dampak bagi masyarakat sekitar, dan yang paling penting tidak mencemari lingkungan serta tidak mengakibatkan turunnya kualitas kesehatan masyarakat. Semua ini poin penting, jika tidak ada jaminan semua aman, dipastikan PLTU tidak dapat beroperasi,” pungkasnya. (Red/MC)

BACA LAINNYA


Leave a comment