SPBU Berpolemik di Depan BIM Milik PT Meriani Betua Sejahtera

NEWS - Jumat, 11 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri (kanan)

GARUDA DAILY – Diketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada tidak jauh dari Bencoolen Indah Mall (BIM) merupakan SPBU milik PT Meriani Betua Sejahtera. Saat ini SPBU tersebut menjadi sorotan publik lantaran belum ada kejelasan mengenai kelengkapan perizinan.

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat umum (Hearing) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bengkulu, Selasa 8 Agustus 2017 lalu. Bahkan Kepala PMPTSP Toni Harisman turut mengakui jika SPBU Putri Gading Cempaka tersebut belum ada satupun izin yang dikeluarkan. Namun belakangan, Toni justru mengaku perizinan SPBU sudah lengkap.

“Saat kita cek seluruhnya ternyata memang sudah ada pengurusan izinnya lengkap sejak tahun 2016 lalu. Kekeliruan ini maklum terjadi sebab pengurusannya masih manual. Sebab berkas-berkas administrasinya kita cek satu persatu. Ternyata pas dicek kelengkapan izinnya sudah lengkap,” kata Toni, dikutip dari Surat Kabar Rakyat Bengkulu edisi Kamis 10 Agustus 2017.

Pernyataan Toni yang kontradiktif ini kemudian menciptakan polemik baru. Pasalnya menurut keterangan Sekretaris Camat (Sekcam) Ratu Samban Ahmad Tapri Budi, pihak kecamatan belum pernah menerima pengajuan pengurusan izin SPBU. Jika benar SPBU memiliki izin, ia menduga perizinan dimulai tidak dari bawah alias potong kompas.

“Ada laporan dari masyarakat bawa ketika hujan deras mengalami banjir, kita langsung mengirimkan surat hearing dengan komisi I DPRD Kota Bengkulu dan Dinas PMPTS. Terkait dinas terkait menyatakan sudah ada izin, dugaan kami itu sudah potong kompas tanpa melalui kami,” ungkapnya dikutip dari Bengkulutoday.com.

Ia menyebutkan, idealnya proses perizinan dimulai dari RT, Lurah, Camat dan dinas terkait. Sedang pihak kecamatan belum pernah menerima pengajuan pengurusan izin SPBU.

Di sisi lain, pernyataan kontradiktif Toni dinilai telah mempermainkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu. Pasalnya saat hearing beberapa waktu lalu, Toni justru menyatakan hal sebaliknya.

“Saya sudah telepon kadisnya, saya pertanyakan kenapa hari ini ada izinnya sedangkan saat hearing mengaku belum ada izin sama sekali dan kalau memang ada izinnya saya mau buktinya,” kata Hamsi, Selasa 10 Agustus 2017.

Pernyataan kontradiktif kadis perizinan tersebut merupakan sesuatu hal yang aneh bagi Hamsi.

“Ini aneh kemarin mengatakan tidak ada dan hari ini tiba-tiba ada izinnya,” ketus Hamsi.

Proses pengurusan izin tidak dari bawah semakin diperkuat dengan pernyataan yang dilontarkan Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri. Kata dia, hasil konfirmasi dengan RT dan Lurah Kebun Beler, SPBU tidak pernah mengurus izin.

“Kami juga sudah mengkonfirmasi kepada RT terdekat dan lurah Kebun Beler, apakah SPBU tersebut sudah mengurus izin, namun ternyata tidak ada,” ungkap Camat. [9u3/dari berbagai sumber]

BACA LAINNYA


Leave a comment