Soal Baliho Caleg, Bukan Kewenangan Bawaslu Provinsi

PEMILU 2019 - Senin, 10 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 10/09/2018

Baliho Caleg DPR RI Dickson Aritonang dari PSI di salah satu ruas jalan di Kota Bengkulu

GARUDA DAILY – Belum juga ditetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap), beberapa bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah muncul lewat baliho-balihonya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengatakan hal tersebut bukan lah ranah mereka.

“Kalau soal itu tanyakan ke Bawaslu Kota (Bengkulu), karena TKP (tempat pemasangan baliho) nya kan di daerah kota,” kata Komisioner Bawaslu Halid saifullah, Senin 10 September 2018.

Hal ini dikarenakan Bawaslu Provinsi tidak memiliki lokasi khusus (Lokus) dan berdasarkan hasil kesepakatan terkait hal ini diserahkan semuanya ke Bawaslu Kota.

“Bawaslu Provinsi kan tidak ada lokus, nah hasil kesepakatannya kemarin diserahkan semua ke kota, terkait juga soal penindakan dan sebagainya semuanya ke kota. Kita kalau APK (Alat Peraga Kampanye), kita emang dibiarkan oleh Bawaslu RI itu diserahkan ke Kota, tapi kalau caleg provinsi itu memang ke kita, karena kan dia caleg yang pendaftarannya melalui KPU Provinsi,” ujarnya.

Ditambahkan Halid, pihak Bawaslu Kota sudah melayangkan surat kepada bacaleg yang telah memasang baliho untuk segera menurunkannya.

“Kalau seperti Dickson (Aritonang) ini sudah jadi temuan, sudah ditindaklanjut oleh (Bawaslu) Kota. Dicksonnya sudah dikirimi surat oleh Kota, dikirim surat itu untuk menurunkan itu (baliho). Panwaslu Kota juga kemarin sudah banyak mengirimkan surat ke Partai-Partai,” sampai Halid.

Untuk penindakan apabila bacaleg masih bandel, rencananya Bawaslu Kota akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU Kota untuk menurunkan baliho.

“Lagi koordinasi dengan Satpol PP dan KPU Kota untuk menurunkan ini (Baliho) sama-sama, rencananya, laporan dari Bawaslu kota kemarin, kalau terakhir dia ada unsur pidananya, kita (Bawaslu Provinsi Bengkulu) tidak bisa melaporkannya, maka harus dari Kota, itu hanya soal Lokus saja,” pungkasnya. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment