Siswa Dibebankan Uang Wifi dan lain-lain, Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Terbitkan Surat Edaran

NEWS - Selasa, 17 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Surat Edaran

GARUDA DAILY – Setelah sempat beredar informasi beberapa sekolah di Kabupaten Bengkulu utara lakukan pungutan diduga pungutan liar (pungli) pada peserta didik, akhirnya Dinas Pendidikan Bengkulu Utara terbitkan surat edaran yang berisi larangan pihak sekolah lakukan pungutan pada peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Agus Haryanto menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk mencegah pihak sekolah lakukan pungutan.

“Surat edaran ini kita terbitkan untuk mengingatkan pihak sekolah supaya tidak lakukan pungutan pada peserta didik, sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” kata Agus, Selasa, 17 September 2019.

Agus menambahkan, meskipun demikian pihaknya memahami bahwa yang dilakukan sekolah itu tidak lebih hanya sebatas menutupi keterbatasan anggaran.

“Kami memahami yang dilakukan pihak sekolah tersebut hanya sebatas menutupi keterbatasan anggaran, tidak ada maksud lain. Namun hal tersebut tetap tidak diperbolehkan. Ke depannya kami berharap komite dan sekolah harus lebih kreatif dan inovatif mensiasati keterbatasan anggaran operasional sekolah tersebut, bisa saja dengan cara mengambil sumbangan sukarela dari orang tua siswa, masyarakat serta bantuan dari pihak luar sekolah,” tambah Agus.

Ditegaskan Agus, jika masih ada pihak sekolah yang lakukan pungutan pada peserta didik pasca diterbitkan surat edaran tersebut maka akan disanksi tegas.

“Jika masih ada sekolah yang lakukan praktik pungutan liar pada peserta didik, maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga Kompol PM Amin: sekolah lakukan pungutan itu pidana

Untuk diketahui, sebelumnya ada beberapa SMP di Bengkulu Utara lakukan pungutan pada peserta didik dengan modus uang komite, uang UKS, uang OSIS, uang wifi, uang sewa server, uang sewa komputer untuk ujian dan lain-lain. Saat ditanya soal kegunaan uang tersebut, salah seorang Kepala SMP di Kecamatan Kerkap menyebutkan, uang tersebut digunakan untuk insentif guru honorer serta keperluan ekstrakulikuler yang notabene bukan kegiatan wajib sekolah. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment