Sistem Merit Diharapkan Berkontribusi Terhadap Peningkatan Produktivitas ASN Pemprov Bengkulu

NEWS - Sabtu, 23 Maret 2024

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Sistem Merit atau Merit System merupakan istilah yang ada dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Sementara itu dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, Sistem Merit merupakan penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Melansir dari situs literasi dan informasi sistem merit Komisi ASN (Meritopedia), tujuan Sistem Merit adalah Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.

Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN. Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan. Mengelola ASN secara efektif dan efisien. Memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.

“Penerapan sistem merit ini kan memberikan manfaat dalam manajemen institusi atau organisasi, khususnya para ASN yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Lanjut Isnan, sistem merit ini sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Sistem merid dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas, menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan, dan itu yang kita harapkan,” pungkasnya. (ADV)

BACA LAINNYA


Leave a comment