Sidang Perdana, Pembunuh Auzia Terancam Hukuman Mati

NEWS - Senin, 23 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidang Perdana Kasus pembnuhan Auzia Umi Detra

GARUDA DAILY – Masih teringat jelas diingatan kita beberapa minggu lalu, Kota Bengkulu sempat digemparkan oleh kasus pembunuhan terhadap salah satu Siswa SMAN 4 Kota Bengkulu, Auzia Umi Detra yang sebelumnya sempat dikabarkan menghilang dan kemudian ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi yang mengenaskan.

Hari ini, Senin 23 April 2018 sekira pukul 9.00 WIB digelar Sidang perdana terhadap pelaku pembunuhan terhadap Auzia tersebut, dengan terdakwa tunggal Dimas (18) bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Diris Sinambela dengan Hakim Anggota Boy Syailendra dan Maria serta Jaksa Penuntut Umum J Hutagaol. dan juga dihadiri keluarga baik dari tersangka maupun keluarga korban.

Sebelum sidang dimulai, terlebih dahulu Hakim Ketua menanyakan Penasehat Hukum kepada terdakwa, dirinya pun menjawab tidak ada penasehat hukum yang mendampinginya. Akhirnya Hakim Ketuapun memanggil 2 Penasehat Hukum yang akan mendampingi pelaku selama proses persidangan berjalan.

Dalam sidang ini, terdakwa Dimas didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah kita telaah dari rekonstruksi beberapa waktu lalu, maka terdakwa kita dakwa Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” kata J Hutagaol selaku Jaksa Penuntut Umum.

Menariknya, Dalam sidang tersebut terdakwa Dimas membantah jika dirinya dikatakan menusuk (maaf) kemaluan korban, tetapi dalam pengakuannya dirinya hanya menggesek-gesek saja.

“Saya membantah jika saya telah menusukkan jari ke dalam kemaluan korban saat itu pak,” bantah  terdakwa usai pembacaan dakwaan oleh JPU.

Setelah mendengar keterangan dari terdakwa, Hakim Ketua Diris Sinambela akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 30 April mendatang lantaran JPU belum bisa menghadirkan saksi saksi yang diajukan.

“Sidang kita tunda sampai senin depan. Saya minta JPU menghadirkan empat saksi dalam persidangan nanti,” tukas Hakim. [Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment