Sertifikat Tak Kunjung Selesai, Warga Keluhkan Kinerja BPN Seluma

NEWS - Jumat, 16 Agustus 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

BPN Seluma

GARUDA DAILY – Lambannya proses pembuatan sertifikat jalur rutin di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma dikeluhkan warga. Meski sudah mengurusnya sejak Oktober 2018.

Warga Kelurahan Talang Saling yang enggan disebutkan namanya ini mengaku sudah melengkapi semua berkas yang diminta BPN. Namun dikembalikan pada bulan Juli lalu, dengan alasan diminta diperbaharui dengan tahun 2019.

“Pertama sudah kita masukan berkas di tahun 2018, namun belum kunjung keluar sertifikat. Sewaktu ditanyakan lagi, kita diminta perbaiki berkas dan kembali dari awal proses pendaftarannya,” katanya kepada media ini, Kamis, 15 Agustus 2019.

Kendati sudah melengkapi lagi dan mendaftar ulang pengukuran, dirinya tak kunjung dapat kepastian. Jangankan penerbitan sertifikat, untuk pencetakan peta bidang setelah pengukuran yang sudah hampir tiga minggu lalu juga belum selesai.

Oleh karenanya ia sangat menyayangkan lambannya kinerja dari BPN Seluma, yang terkesan mempersulit warga untuk pembuatan sertifikat.

“Sebelumnya banyak alasan, kepala baru lah. Ini sudah dilakukan pemgukuran namun belum juga ada kabar, sewaktu ditanya di pelayanan, katanya peta bidang belum keluar, padahal sudah tiga minggu selesai pengukuran. Kami sangat butuh sertifikat tersebut untuk surat-surat tanah kami dan keperluan untuk proses pinjaman ke bank,” tuturnya.

Baca juga Bicara Bursa Cabup, Ulil Sebut Suparto Unggul

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha BPN Seluma Lesy Agustini membantah telah memperlambat proses pembuatan sertifikat, dengan alasan persyaratan belum cukup.

“Yang jelas kita akan proses semua permohonan pembuatan sertifikat tanah, namun semua persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, dan tidak benar jika kami mempersulit,” kata Lesy.

Dia menerangkan, jika masyarakat Seluma ingin membuat sertifikat tanah melalui jalur rutin, silahkan menghadap ke bagian pelayanan dan semua masyarakat akan dilayani di sana. Apabila semua syarat sudah cukup, maka permohonan tersebut akan segera diproses, tapi jika belum maka akan diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu.

“Nanti kalau masyarakat yang ingin mengurus langsung lewat jalur rutin, maka kita akan layani dan periksa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Berkas yang diterima BPN, sambungnya, akan diverifikasi terlebih dahulu, baru kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan pengukuran tanah, serta diproses pembuatan sertifikat tanahnya.

“Sudah kita verifikasi, maka petugas lapangan kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan proses lainnya,” imbuhnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment