Seorang Kakek di Seluma Cabuli Bocah Tujuh Tahun

NEWS - Selasa, 17 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilustrasi/net

GARUDA DAILY – Sat Reskrim Polres Seluma bersama Polsek Semidang Alas Maras (SAM) menahan seorang kakek (50), lantaran menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap bocah yang baru berumur tujuh tahun.

Pelaku diamankan di kediamannya tengah malam, usai dilaporkan orang tua korban pada Senin, 16 September 2019.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Minggu, 15 September 2019, Korban yang lewat di depan rumahnya dipanggil dan diajak masuk ke dalam rumah oleh pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang Rp3 ribu dan korban disuruh pulang.

“Iya pelaku sudah kita amankan, saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan secara intesif,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Merthadana melalui Kabag Ops Kompol Rudi Marwah, Selasa, 17 September 2019.

Baca juga Edison Simbolon ‘Lamar’ PDIP

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment