Sengketa Pers di Sumut, Dewan Pers Ingatkan Polda Nota Kesepakatan dengan Polri

NEWS - Jumat, 4 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun

GARUDA DAILY – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan, kasus sengketa pemberitaan Harian SUMUT24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Polda Sumatera Utara (Sumut) sebaiknya harus mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Apalagi keduanya adalah sesama insan pers dan pemilik media.

Dewan Pers berpendapat untuk tindak lanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers. Apalagi pelapor juga pemilik media yang harusnya mengerti persoalan pers. Jangan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Laporan berbentuk Pdf koran yang di-share ke grup hanya ruang internal. Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

“Jangan pers justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU Pers,“ katanya.

Seperti diketahui, Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Polda Sumut tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2), apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjut juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Hendry Ch Bangun berharap pihak Polda Sumut hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepankan lah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment