Sekda: Perokok Itu adalah Orang-Orang Yang Tersingkirkan

NEWS - Senin, 16 April 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Sekda Pemprov Bengkulu, Nopian Andusti saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang KTR

GARUDA DAILY – Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin 16 April 2018 bertempat di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Panjang, Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekreataris daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Nopian Andusti.

Dikonfirmasi terkait Perda KTR ini Nopian mengatakan berhenti merokok itu sangat baik untuk kesehatan, dan untuk berhenti merokok haruslah memiliki tekad untuk berhenti merokok agar tidak menjadi orang yang tersingkirkan.

“Kita akan coba, nanti akan ada pemberian sanksi bagi yang melanggar jadi tidak yang melanggar berhenti saja merokok, selesaikan? Apa bisa? bisa kenapa tidak. Sepanjang tekad kita ada, kita berhenti merokok biar tidak kita dikejar-kejar dan menjadi orang-orang yang tersingkirkan. Jadi perokok itu, orang-orang yang tersingkirkan,” kata Nopian, Senin 16 April 2018.

“Jangan tersinggung ya, karena saya dulu juga perokok karena merasa tersingkirkan maka akhirnya saya berhenti. Saya tidak ingin jadi orang tersingkirkan, saya berhenti merokok,” tambahnya.

Selain itu, Sekda juga mengharapkan pada setiap OPD yang ada untuk menyiapakan tempat khusus meroko ditempat kerja agar tidak berdampak dan mengganggu pada pekerja yang lainnya.

“Sambil uji coba, sambil OPD-OPD menyiapkan tempat khusus agar tidak menggangu orang lain, agar nanti asap rokok itu terhisap oleh orang yang tidak perokok karena justru perokok pasif itu lebih berbahaya dari perokok aktif, oleh karen aitu jangan sampai mengganggu mereka, jangan samapi menularkan asap itu pada orang lain. jadi diharapkan kepada OPD-OPD untuk menyiapkan tempat khusus yangb tidak menggangu tempat kerja,”

Diketahui, Perda tentang KTR ini akan mulai diterapkan mulai Agustus 2018 mendatang, untuk pengawasannya akan dilaksanakan oleh Satpol PP selaku penegak Perda dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa sanksi Admintratif dan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 5 Perda KTR ini, Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan yang kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota; b. tempat proses belajar mengajar yang kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota; c. kawasan tempat anak bermain yang kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota; d. tempat ibadah yang kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota; e. fasilitas olahraga yang kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota; f. angkutan umum yang kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota; g. tempat kerja yang kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan kewenangannya.[Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment