Satu Anggota Bawaslu Kaur Terpilih Disinyalir Tak Kantongi Izin Pemkab

POLITIK - Senin, 20 Agustus 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur inisial NE disinyalir mengikuti proses seleksi calon hingga terpilih sebagai anggota Bawaslu, tanpa mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kaur.

Hal ini berdasarkan dokumen berupa surat yang diterima media ini. Surat tersebut menerangkan bahwa Pemkab Kaur tidak pernah memberikan atau merekomendasikan NE untuk mengikuti seleksi Bawaslu.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, NE yang berhasil dihubungi redaksi melalui aplikasi pesan singkat whatSapp, 15 Agustus 2018 lalu, meminta untuk memberikan hak jawabnya secara langsung dalam waktu satu sampai dua hari. Sebab ia sedang berada di Jakarta mengikuti gladi bersih pelantikan Anggota Bawaslu.

“Lebih bagus kpn tu qt ketemu diskusi dindooo”

“Biar kando jelaskan terkait surat itu d lengkapi dg Point perpoint isi surat itu… d sertai Dg kelengkapan. Kebenaran. Keakuratn dan keabsahan data2 dan dokumen2 terkait dindoo…salamm๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘”

“Itu kan ad 4 point yg d persoalkan nanti jawabannyo ad dokumen dan berkas..yg mempunyai legalitas sebagai jawabanyoo.. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘”

“Dindo bisa lihat dokumento waktu qt ketemu yoo” kata NE dalam pesan singkatnya ke redaksi.

Saat ketemu rencananya NE akan menjelaskan tentang surat poin demi poin, yang disertai kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan data beserta dokumen terkait, namun belum terlaksana hingga hari ini, Senin 20 Agustus 2018.

Untuk diketahui, salah satu ketentuan pendaftaran calon berdasarkan keputusan Bawaslu RI adalah surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS/ASN yang akan mengikuti seleksi. Dan NE berdasarkan surat yang diterima media ini merupakan salah satu ASN di Pemkab Kaur. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment